К основному контенту

Hukum investasi forex dalam islam


BELAJAR TRADING.
Hidup. Tergantung dari arah mana kita melihatnya.
Hukum Investasi Menurut Islam.
Bisa jadi terjadi kerugian setelah itu, sehingga keuntungan itu digunakan untuk menutupinya, sebagaimana telah dijelaskan fungsi keuntungan itu sebagai cadangan modal. Sehingga bukan hanya dengan pembagian saja hak masing-masing dari kedua belah pihak terjaga. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga tidak ada hak baginya untuk mengambil bagian keuntungannya tanpa izin dari mitra usahanya itu atau tanpa kehadirannya.
13 komentar:
makasih ya artikelnya ya sob, solanya aku butuh sekalini.
Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram/halalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob.
Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram/halalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob.
FBS Indonesia Broker Terbaik – Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia. co. id.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA.
2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan.
3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Presentase dari modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan ?
Presentase dari modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan ?
Kalo ngepost punya dalil sahih muslim ato bukhari donk. Ato kitab tertinggi Al quran.
Jangan asal" nulis supaya dapet pujian.
Kalo ngepost punya dalil sahih muslim ato bukhari donk. Ato kitab tertinggi Al quran.
Jangan asal" nulis supaya dapet pujian.
thanks artikelnya gan.
Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami.
  Facebook: Stanley Rossa.
untuk respon cepat dan cepat .
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
4. Jenis kelamin.
6. Posisi di tempat kerja.
7. Pendapatan bulanan.
8. Jumlah pinjaman dibutuhkan.
9. Durasi pinjaman.
11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya.
12. jika Anda telah menolak memberikan alasan . ..

Hukum investasi forex dalam islam


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
( Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“ Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: ". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

Bermain Forex.
Belajar menjadi kaya.
Forex menurut Hukum Islam.
Written By jaenal nurohman on Minggu, 10 Juni 2012 | 19.27.
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
1 komentar:
sangat bermanfaat informasinya gan, saya juga sangat konsen dengan hal ini karena memang kita harus menyesuaikan trading agar profitnya mendapatkan berkah. untungnya sekarang broker sudah mengerti dengan hal sehingga memberikan akun bebas swap atau bebas bunga seperti yang saya alami di octafx. sekarang saya menggunakan akun free swp di broker ini yang sesuai dengan tuntunan.

Forex dalam Hukum Islam.
Thursday, February 15, 2007.
Modus Perdagangan Berjangka Ilegal.
Modus Perdagangan Berjangka Ilegal.
Hasan Zein Mahmud.
Sebuah perusahaan yang menyebut dirinya Smartway Forex, mengaku berkantor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengklaim dirinya jawara dalam perdagangan berjangka.
Perusahaan ini juga mengaku menyalurkan transaksinya melalui salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Yang paling hebat, Smartway Forex (SF) secara gencar mengajak masyarakat untuk ikut menanamkan uang dalam transaksi yang dilakukannya, dengan memberi iming-iming keuntungan 25 persen sampai dengan 35 persen per bulan selama delapan bulan.
Kalau saja masyarakat mau sejenak berpikir tenang, mereka tentu tidak akan mudah terkecoh. Kalau saya mampu memperoleh keuntungan pasti setinggi itu, kenapa saya harus menggunakan uang Anda? Bukankah lebih nikmat menggandakan uang sendiri dan menikmati keuntungan tanpa berbagi?
Serupa dengan SF, di Menara BTN Jalan Gajah Mada, pernah ada Gama Smart (GS) yang mengklaim punya pengalaman belasan tahun dalam transaksi valuta asing (foreign exchange/forex) di Amerika Serikat. Mengaku menyimpan dana nasabah di rekening terpisah dan diawasi kegiatannya oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), GS menjanjikan keuntungan 221 persen dalam kurun waktu sembilan bulan dengan investasi minimal Rp 4 juta.
Dari salah seorang tenaga marketing yang saya hubungi diperoleh penjelasan bahwa tugas tenaga marketing hanya mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, untuk memperoleh imbalan komisi dan hadiah. Namun, ia tidak mampu menjelaskan tentang urusan teknik penggandaan uang agar keuntungan fantastis itu bisa direalisasikan. Beberapa kali saya minta bertemu dengan pimpinan perusahaan selalu ditolak dengan alasan sangat sibuk.
Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik marketiva. Mereka menyatakan diri sebagai broker asing yang tidak memiliki representatif di Indonesia, dan hanya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, Marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di mailbox saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu.
Ada puluhan perusahaan semacam itu yang bersiap menggarong dana masyarakat lewat segala bujuk rayu. Sebagian kecil sudah meledak menjadi kasus. Sebagian besar, masih merupakan bom waktu, yang memiliki potensi ledakan lebih besar pula di kemudian hari. Di latar belakang, bercokol orang-orang pintar yang sangat memahami undang-undang RI, tetapi dengan kepintarannya selalu mencari lubang untuk berkelit.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban pada umumnya adalah mereka yang sangat awam tentang perdagangan derivatif, tetapi tergoda oleh mimpi untuk menjadi kaya secara instan. Ditopang oleh kemajuan teknologi komunikasi, para pelaku itu dengan mudah mengeksploitasi ignorance masyarakat untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam situasi semacam itu, jalan yang paling efektif untuk melindungi masyarakat adalah pendidikan sehingga masyarakat mampu melindungi diri mereka sendiri.
Namun pendidikan, apa boleh buat, selalu merupakan proyek jangka panjang. Sementara itu, perlindungan masyarakat tak mungkin menunggu.
Lewat tulisan singkat ini saya ingin mengimbau agar pemerintah mengambil tindakan tegas kepada setiap institusi ilegal semacam itu. Kepada pejabat dinas perdagangan di daerah, saya mengimbau agar memeriksa kembali aktivitas institusi-institusi yang menerima surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk memastikan bahwa SIUP tersebut tidak disalahgunakan.
Bagi masyarakat, saya ingin menuliskan kembali dua prinsip pokok yang harus dipegang dalam dunia investasi, yang telah saya ucapkan dan tuliskan puluhan kali di setiap kesempatan.
Pertama, setiap institusi yang memobilisasi dana masyarakat harus tunduk pada dan diatur oleh minimal satu undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas. Lihat bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, emiten di pasar modal dan pialang berjangka di industri perdagangan berjangka. Masing - masing memiliki payung undang-undang dan diawasi lembaga pengawas yang dibentuk berdasar undang-undang itu.
Oleh karena itu, sebelum menyerahkan uang tanyakan kepada mereka yang membujuk Anda, izin usaha mereka yang mereka miliki. Bila perlu, mintakan fotokopi undang-undang yang mengatur aktivitas mereka.
Kedua, dalam investasi berlaku hukum besi: No pain no gain. Harapan keuntungan dan risiko adalah dua muka dari sebuah koin, yang tidak mungkin diambil sebelah saja. Dalam bisnis, orang atau institusi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi tanpa risiko dapat dipastikan sebagai pembohong.

Комментарии

Популярные сообщения из этого блога

Forex vs indices

Why do the Pros Daytrade Futures? The Powerful Advantages of Trading the E-Mini S&P 500 Futures over Stocks, ETFs and Forex. Have you ever wondered why many traders prefer futures over equities and/or Forex? If your answer is "yes" and you are interested in daytrading this is definitely an article you should take a minute to read. Make no mistake, there are substantial risks involved with futures daytrading and it is not suitable for all investors, but I feel the following 20 points demonstrate the particular advantages of daytrading the E-mini S&P 500 over trading stocks, Forex and ETFs like the SPDRs and QQQs. 1. Efficient Market. During normal market hours the Emini S&P 500 (ES) futures have a tight bid-ask spread of typically 1 tick or $12.50 per contract. With a current approximate contract value of about $50,000, that comes out to .025% of the contract value, which is one of the best spreads in the trading world. This spread should be considered your cost of...

J-trader patsystems

One more step. Please complete the security check to access lightspeed. Why do I have to complete a CAPTCHA? Completing the CAPTCHA proves you are a human and gives you temporary access to the web property. What can I do to prevent this in the future? If you are on a personal connection, like at home, you can run an anti-virus scan on your device to make sure it is not infected with malware. If you are at an office or shared network, you can ask the network administrator to run a scan across the network looking for misconfigured or infected devices. Cloudflare Ray ID: 3d121d73cfea5a0e • Your IP : 78.109.24.111 • Performance & security by Cloudflare. Patsystems. J-Trader and Pro-Mark futures and options trading platforms from Patsystems. A simple to deploy, easy-to-use all-purpose trading system. Key features: Single click trading, cancelling and amending Real-time profit and loss Real-time position update Single and multiple account trading. A premium front-end trading app...

Fx lider forex forum

FXLider. Risk Warning: Your capital is at risk. Credit cards Bank wire Neteller Skrill WebMoney. English bs mk sq sr. UAE Australia Bangladesh Canada Cyprus Egypt UK Ireland Indonesia India Kenya Sri Lanka Malaysia Nigeria New Zealand Philippines Pakistan Saudi Arabia Singapore Thailand United States Vietnam South Africa Broker authorized | Clients accepted Broker not registered | Clients accepted Broker not registered | Not available. Alternatives. Forum, user reviews and feedbacks. Alternatives. Risk Warning: Investments involve a high level of risk. It is possible to lose all your capital. The information on this site is not intended for distribution to, or use by, any person in any country or jurisdiction where such distribution or use would be contrary to local law or regulation and is not directed at residents of: Belgium · France · Japan · Latvia · Turkey · United States · Fx lider forex forum Tutoriale, pdfy – wszystko wyselekcjonowane – Twoja własna biblioteka. Tutaj znajdzies...